with something that u never seen before
no name
no face
only character......
I have
---------------------
fth 2006
.
.
.
.
.
.
.
guess'll take rest a while
我看到一个天使在微笑
Kulitnya putih bersinar
她的皮肤如光亮的珍珠一般
Memakai mahkota merak
她带着一顶孔雀王冠
Tempat yang sejuk nun jauh di atas awan
天堂
Aku melihatnya setiap kali datang perasaan menggoda
我每次看到她魔鬼在低语
Bisikan sang durjana yang buat kakek nenek terusir
Terusir dari tempat bidadariku bersemayam
谴责使我的祖先被逐出天堂
Bidadari nun jauh di sana
我看不到天使
Sebuah hiburan buat Sang Pencipta untukku
他是上天赐给我的礼物
Selalu kulihat dia tersenyum ketikaku bersabar
Atas takdir yang membimbing
当我耐心地倾听上帝的决定的时候我总能看到她的微笑
Akhir-akhir ini dia tiada? Ke mana?
但是近来我看不到她了,她去哪了?
Maafkan hamba bidadari
原谅我吧我的天使
Tunggu aku, doa'kan aku
请等着并为我祈祷
Kalau tak bertemu hawa di padang arafah
如果我没有在那里遇到夏娃的话
Semogalah diri ini dapat bertemu denganmu
我希望能遇见你
Doakan hamba....
请为我祈祷
Fatahillah 在一个日落的地方写下
翻译:罗楠
Tempat di mana matahari terbenam
Dear bloggers'ers
Belakangan ini tiba-tiba saja poligami menjadi isu yang santer. Beragam pendapat saya ikuti. Akhirnya saya menjadi ingin tahu lebih banyak bagaimana sebenarnya posisi Poligami dalam syariah. Keingintahuan saya terjawab oleh artikel di bawah ini. Menurut saya artikel ini cukup lengkap, berbobot dan obyektif. Selamat membaca.
sumber:
http://www.eramuslim.com/ust/nkh/4573eb6e.htm
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelum kita bicara tentang pandangan syariah Islam tentang poligami, kita harus pahami terlebih dahulu bahwa poligami sudah ada jauh sebelum zaman kedatangan agama Islam.
Boleh dibilang bahwa poligami itu bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam lahir di tahun 610 masehi, peradaban manusia di penjuru dunia sudah mengenal poligami, menjalankannya dan menjadikannya sebagai bagian utuh dari bentuk kehidupan wajar. Bahkan boleh dibilang bahwa tidak ada peradaban manusia di dunia ini di masa lalu yang tidak mengenal poligami.
Lebih jauh, kalau kita buka sejarah umat manusia, sesungguhya peradaban kita sudah mengenal poligami dalam bentuk yang sangat mengerikan. Misalnya, seorang laki-laki bisa saja memiliki bukan hanya 4 isteri, tapi ratusan isteri.
Dalam kitab orang Yahudi perjanjian lama, Daud disebutkan memiliki 300 orang isteri, baik yang menjadi isteri resminya maupun selirnya. (silahkan baca buku Ruang lingkup Aktivitas Wanita Muslimah, hal. 184 oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi).
Dalam Fiqhus-Sunnah, As-Sayyid Sabiq dengan mengutip kitab Hak-hak Wanita Dalam Islam karya Ustaz Dr. Ali Abdul Wahid Wafi menyebutkan bahwa bila kita runut dalam sejarah, sebenarnya poligami merupakan gaya hidup yang diakui dan berjalan dengan lancar di pusat-pusat peradaban manusia.
Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat peradaban manusia (terutama yang maju dan berusia panjang), telah mengenal poligami dan mengakuinya sebagai sesuatu yang normal dan formal. Para ahli sejarah mendapatkan bahwa hanya peradaban yang tidak terlalu maju saja dan tidak berusia panjang yang tidak mengenal poligami.
Bahkan agama Nasrani sekalipun mengenal dan mengajarkan poligami. Berbeda dengan apa yang sering diungkapkan hari ini, namun Nabi Isa dan para pengikutnya mengajarkan dan mengakui poligami.
Kalau pun para pengikut kristiani sekarang ini seolah-olah anti dengan poligami, menurut ahli sejarah, karena saat itu penyebaran Nasrani terjadi di Romawi dan Yunani, sementara kedua peradaban ini memang tidak mengenal poligami, jadilah akhirnya seolah-olah agama Nasrani itu melarang poligami. Sesuatu yang sebenarnya bertentangan dengan sumber asli ajaran mereka sendiri.
Ustaz As-Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa peradaban maju seperti Ibrani yang melahirkan bangsa Yahudi mengenal poligami. Begitu juga dengan peradaban Shaqalibah yang melahirkan bangsa Rusia. Termasuk juga negeri Lituania, Ustunia, Chekoslowakia dan Yugoslavia, semuanya sangat mengenal poligami.
Masih ditambah lagi dengan bangsa Jerman, Swis, Saksonia, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia dan tidak terkecuali, Inggris.
Jadi pendapat bahwa poligami itu hanya produk hukum Islam adalah tidak benar. Sebab bangsa Arab sebelum masa kedatangan Islam pun mengenal poligami. Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa ada seorang masuk Islam dan masih memiliki 10 orang isteri. Lalu oleh Rasulullah SAW diminta untuk memilih empat saja dan selebihnya diceraikan. Beliau bersabda:
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pilihlah 4 orang dari mereka dan ceraikan sisanya." (HR At-tirmizy1128 danIbnu Majah1953)
Masih menurut beliau, poligami itu bukan hanya milik peradaban masa lalu dunia, tetapi hari ini masih tetap diakui oleh negeri dengan sistem hukum yang bukan Islam seperti Afrika, India, China dan Jepang.
Sehingga jelaslah bahwa poligami adalah produk umat manusia, produk kemanusiaan dan produk peradaban besar dunia. Islam hanyalah salah satu yang ikut di dalamnya dengan memberikan batasan dan arahan yang sesuai dengan jiwa manusia.
Islam datang dalam kondisi di mana masyarakat dunia telah mengenal poligami selama ribuan tahun dan telah diakui dalam sistem hukum umat manusia. Justru Islam memberikan aturan agar poligami itu tetap selaras dengan rasa keadilan dan keharmonisan.
Misalnya dengan mensyaratkan adanya keadilan dan kemampuan dalam nafkah. Begitu juga Islam sebenarnya tidak membolehkan poligami secara mutlak, sebab yang dibolehkan hanya sampai empat orang isteri. Dan segudang aturan main lainnya sehingga meski mengakui adanya poligami, namun poligami yang berkeadilan sehingga melahirkan kesejahteraan.
Barat adalah Pendukung Poligami yang Tidak Manusiawi
Dan kini karena masyarakat barat banyak menganut agama nasrani, ditambah lagi latar belakang budaya mereka yang berangkat dari Romawi dan Yunani kuno, maka mereka pun ikut-ikutan mengharamkan poligami.
Namun anehnya, sistem hukum dan moral mereka malah membolehkan perzinahan, homoseksual, lesbianisme dan gonta ganti pasangan suami isteri. Padahal semua pasti tahu bahwa poligami jauh lebih beradab dari semua itu. Sayangnya, ketika ada orang berpoligami dan mengumumkan kepoligamiannya, semua ikut merasa `jijik`, sementara ketika hampir semua lapisan masyarakat menghidup-hidupkan perzinahan, pelacuran, perselingkuhan, homosek dan lesbianisme, tak ada satu pun yang berkomentar jelek.
Semua seakan kompak dan sepakat bahwa perilaku bejat itu adalah `wajar` terjadi sebagai bagian dari dinamika kehidupan modern.
Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh Barat pada hari ini dengan segala bentuk pernizahan yang mereka lakukan tidak lain adalah salah satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal.
Dan kenyataaannya mereka memang terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan siapapun yang mereka inginkan. Di tempat kerja, hubungan seksual di luar nikah menjadi sesuatu yang lazim dilakukan oleh mereka, baik dengan sesama teman kerja, atau antara atasan dan bawahan atau pun klien mereka.
Di tempat umum mereka terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah baik dengan wanita penghibur, pelayan restoran, artis dan selebritis.
Di sekolah pun mereka menganggap wajar bila terjadi hubungan seksual baik sesama pelajar, antara pelajar dengan guru atau dosen, antar karyawan dan seterusnya. Bahkan di dalam rumaah tangga pun mereka menganggap boleh dilakukan dengan tetangga, pembantu rumah tangga, sesama angota keluarga atau dengan tamu yang menginap.
Semua itu bukan mengada-ada karena secara jujur dan polos mereka akui sendiri dan tercermin dalam film-film Hollywood di mana hampir selalu dalam setiap kesempatan mereka melakukan hubungan seksual dengan siapa pun.
Jadi peradaban barat membolehkan poligami dengan siapa saja tanpa batas, bisa dengan puluhan bahkan ratusan orang yang berlainan. Dan sangat besar kemungkinannya mereka pun telah lupa dengan siapa saja pernah melakukannya karena saking banyaknya. Dan semua itu terjadi begitu saja tanpa pertanggung-jawaban, tanpa ikatan, tanpa konsekuensi dan tanpa pengakuan. Apabila terjadi kehamilan, sama sekali tidak ada konsekuensi hukum untuk mewajibkan bertanggung-jawab atas perbuatan itu.
Poligami tidak formal alias seks di luar nikah itu alih-alih dilarang, malah sebaliknya dilindungi dan dihormati sebagai hak asasi. Lucunya, banyak negara yang mengharamkan poligami formal yang mengikat dan menuntut tanggung jawab, sebaliknya seks bebas yang tidak lain merupakan bentuk poligami yang tidak bertanggung jawab malah dibebaskan, dilindungi dan dihormati.
Untuk kasus ini, Syiekh Abdul Halim Mahmud menceritakan sebuah kejadian lucu yang terjadi di sebuah negeri sekuler di benua Afrika. Ada seorang tokoh Islam yang menikah untuk kedua kalinya (berpoligami) secara syah menurut aturan syar`i. Namun berhubung negeri itu melarang poligami secara tegas, maka pernikahan itu dilakukan tanpa melaporkan kepada pemerintah.
Rupanya, inteljen sempat mencium adanya pernikah itu dan setelah melakukan pengintaian intensif, dikepunglah rumah tokoh ini dan diseretlah dia ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Melihat situasi yang timpang seperti ini, maka akal digunakan. Tokoh ini dengan kalem menjawab bahwa wanita yang ada di rumahnya itu bukan isterinya, tapi teman selingkuhannya. Agar tidak ketahuan isteri pertamanya, maka mereka melakukannya diam-diam.
Mendengar pengakuannya, kontan saat itu juga pihak pengadilan atas nama pemerintah meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalah-pahaman itu. Dan memulangkannya dengan baik-baik serta tidak lupa tetap meminta maaf atas insiden itu.
Pandangan Syariah Islam Tentang Poligami
Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. Bukan wajib juga bukan sunnah (anjuran). Karena melihat siyaqul-ayah memang mensyaratkan harus adil. Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang. Allah SAW berfirman:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa: 3)
Jadi syarat utama poligami adalah adil terhadap isteri, baik dalam nafkah lahir batin, atau pun dalam perhatian, kasih sayang, perlindunganserta alokasi waktu. Jangan sampai salah satunya tidak diberi dengan cukup. Apalagi kesemuanya tidak diberi cukup nafkah, maka hal itu adalah kezaliman.
Sebagaimana hukum menikah yang bisa memiliki banyak bentuk hukum, maka begitu juga dengan poligami, hukumnya sangat ditentukan oleh kondisi seseorang, bahkan bukan hanya kondisi dirinya tetapi juga menyangkut kondisi dan perasaan orang lain, dalam hal ini bisa saja isterinya atau keluarga isterinya. Pertimbangan orang lain ini tidak bisa dimentahkan begitu saja dan tentunya hal ini sangat manusiawi sekali.
Karena itu kita dapati Rasulullah SAW melarang Ali bin abi Thalib untuk memadu Fatimah yang merupakan putri Rasulullah SAW. Sehingga Ali bin Abi Thalim tidak melakukan poligami.
Kalau hukum poligami itu sunnah atau dianjurkan, maka apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk melarang Ali berpoligami akan bertentangan.
Selain itu yang sudah menjadi syarat paling utama dalam pertimbangan poligami adalah masalah kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas di kepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan dan minum untuk isteri dan anak, tapi lebih dari itu, bagaimana dia merencakan anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan semua kebutuhan lainnya.
Ketentuan keadilan sebenarnya pada garis-garis umum saja. Karena bila semua mau ditimbang secara detail pastilah tidak mungkin berlaku adil secara empiris. Karena itu dibuatkan garis-garis besar seperti maslaah pembagian jatah menginap. Menginap di rumah isteri harus adil. Misalnya sehari di isteri tua dan sehari di isteri muda. Yang dihitung adalah malamnya atau menginapnya, bukan hubungan seksualnya. Karena kalau sampai hal yang terlalu mendetail harus dibuat adil juga, akan kesulitan menghitung dan menimbangnya.
Secara fithrah umumnya, kebutuhan seksual laki-laki memang lebih tinggi dari wanita. Dan secara faal, kemampuan seksual laki-laki memang dirancang untuk bisa mendapatkan frekuensi yang lebih besar dari pada wanita.
Nafsu birahi setiap orang itu berbeda-beda kebutuhannya dan cara pemenuhannya. Dari sudut pandang laki-laki, masalah `kehausan` nafsu birahi sedikit banyak dipengaruhi kepada kepuasan hubungan seksual dengan isteri. Bila isteri mampu memberikan kepuasan skesual, secara umum kehausan itu bisa terpenuhi dan sebaliknya bila kepuasan itu tidak didapat, maka kehausan itu bisa-bisa tak terobati. Akhirnya, menikah lagi sering menjadi alternatif solusi.
Umumnya laki-laki membutuhkan kepuasan seksual baik dalam kualitas maupun kuantitas. Namun umumnya kepuasan kualitas lebih dominan dari pada kepuasan secara kuantitas. Bila terpenuhi secara kualitas, umumnya sudah bisa dirasa cukup. Sedangkan pemenuhan dari sisi kuantitas saja sering tidak terlau berarti bila tidak disertai kualitas, bahkan mungkin saja menjadi sekedar rutinitas kosong. Lagi-lagi menikah lagi sering menjadi alternatif solusi.
Secara fisik, terkadang memang ada pasangan yang agak ekstrim. Di mana suami memiliki kebutuhan kualitas dan kuantitas lebih tinggi, sementara pihak isteri kurang mampu memberikannya baik dari segi kualitas dan juga kuantitas. Ketidak-seimbangan ini mungkin saja terjadi dalam satu pasangan suami isteri. Namun biasanya solusinya adalah penyesuaian diri dari masing-masing pihak. Di mana suami berusaha mengurangi dorongan kebutuhan untuk kepuasan secara kualitas dan kuantitas. Dan sebaliknya isteri berusaha meningkatkan kemampuan pelayanan dari kedua segi itu. Nanti keduanya akan bertemu di ssatu titik.
Tapi kasus yang ekstrim memang mungkin saja terjadi. Suami memiliki tingkat dorongan kebutuhan yang melebihi rata-rata, sebaliknya isteri memiliki kemampuan pelayanan yang justru di bawah rata-rata. Dalam kasus seperti ini memang sulit untuk mencari titik temu. Karena hal ini merupakan fithrah alamiah yang ada begitu saja pada masing-masing pihak. Dan kasus seperti ini adalah alasan yang paling logis dan masuk akal untuk terjadinya penyelewengan, selingkuh, prostitusi, pelecehan seksual dan perzinahan.
Sehingga jauh-jauh hari Islam sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya fenomena ini dengan membuka pintu untuk poligami dan menutup pintu ke arah zina. Dari pada zina yang merusak nilai kemanusiaan dan harga diri manusia, lebih baik kebutuhan itu disalurkan lewat jalur formal dan legal. Yaitu poligami.
Dan kenyataanya, angka kasus sejenis lumayan banyak. Namun antisipasinya sering terlihat kurang cerdas bahkan mengedepankan ego. Hukum agama nasrani jelas-jelas melarang poligami yang legal. Begitu juga hukum positif di banyak negeri umumnya cenderung menganggap poligami itu tidak bisa diterima. Apalagi hukum non formal yang berbentuk penilaian masyarakat yangumumnya juga menganggap poligami itu hina dan buruk.
Secara tidak sadar semuanya lebih memaklumi kalau dalam kasus seperti yang kita bicarakan ini, solusinya adalah ZINA dan bukan poligami. Nah, inilah terjungkir baliknya nilai-nilai agama yang dikalahkan dengan rasa dan selera subjektif hawa nafsu manusia.
Berlebihan Dalam Memahami Masalah Poligami Dalam Islam
Ada orang yang terlalu berlebihan dalam memahami kebolehan poligami dalam Islam. Dan sebaliknya, ada kalangan yang berusaha menghalang-halangi terjadinya poligami dalam Islam, meski tidak sampai menolak syariatnya.
a. Pihak yang Berlebihan
Menurut kalangan ini, poligami adalah perkara yang sangat utama untuk dikerjakan bahkan merupakan sunnah muakkadah dan pola hidup Rasulullah SAW. Kemana-mana mereka selalu mendengungkan poligami hingga seolah hamir mendekati wajib.
Pemahaman keliru seperti itu sering menggunakan ayat poligami yang memang bunyinya seolah seperti mendahulukan poligami dan bila tidak mampu, barulah beristri satu saja. Istilahnya, poligami dulu, kalau tidak mampu, baru satu saja.
Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa: 3)
Padahal makna ayat itu sama sekali tidak demikian. Karena meski sepintas ayat itu kelihatan mendahulukan poligami lebih dahulu, tapi dalam kenyataan hukum hasil dari istinbath para ulama dengan membandingkannya dengan dalil-dalil lainnya menunjukan bahwa poligami merupakan jalan keluar atau rukhshah (bentuk keringanan) atas sebuah kebutuhan. Bukan menempati posisi utama dalam masalah pernikahan.
Alasan agar tidak jatuh ke dalam zina adalah alasan yang ma`qul (logis) dan sangat bisa diterima. Karena Allah SWT memang memerintahkan agar seorang mukmin menjaga kemaluannya. Allah SWT berfirman:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS. Al-Mukminun: 5)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30)
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS. Al-Ma`arij: 29)
Bila satu isteri saja masih belum bisa menahan gejolak syahwatnya, sementara secara nafkah dia mampu berbuat adil, bolehlah seseorang untuk menikah lagi dengan niat menjaga agamanya. Bukan sekedar memuaskan nafsu syahwat saja.
Bentuk kekeliruan yang lain adalah rasa terlalu optimis atas kemampuan menanggung beban nafkah. Padahal Islam tetap menutut kita berlaku logis dan penuh perhitungan. Memang rezeki itu Allah SWT yang memberi, tapi rezeki itu tidak datang begitu saja.
Bahkan untuk orang yang baru pertama kali menikah pun, Rasulullah SAW mensyaratkan harus punya kemampuan finansial. Dan bila belum mampu, maka hendaknya berpuasa saja.
Jangan sampai seseorang yang penghasilannya senin kamis, tapi berlagak bak seorang saudagar kaya yang setiap hari isi pembicaraannya tidak lepas dari urusan ta`addud. Ini jelas sangat `njomplang`, jauh asap dari api.
b. Pihak yang Mencegah Poligami
Di sisi lain, ada kalangan yang menentang poligami atau paling tidak kurang bersimpati terhadap poligami. Mereka pun sibuk membolak balik ayat Al-Quran Al-Karim dan Sunnah Rasulullah SAW untuk mencari dalih yang bisa melarang atau minimal memberatkan jalan menuju poligami.
Misalnya dengan mengikat seorang suami untuk janji tidak menikah lagi ketika melangsungkan pernikahan pertamanya. Janji itu diqiyaskan dengan sighat ta'liq yang bila dilanggar maka isterinya diceraikan.
Menanggapi hal ini, para ulama berbeda pendapat tentang syarat tidak boleh melakukan poligami bagi suami yang diajukan oleh isterinya pada saat aqad nikah. Apakah pensyaratan tersebut dibolehkan atau tidak?
Sebahagian ulama menyatakan bahwa pensyaratan tersebut diperbolehkan, sedangkan yang lain berpendapat hal tersebut dimakruhkan tetapi tidak haram. Karena dengan adanya pensyaratan tersebut maka suami akan merasa terbelenggu yang pada akhirnya akan menimbulakn hubungan yang kurang harmonis di antara keduanya.
Bentuk lainnya dari upaya menelikung poligami dalam Islam, dikatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melakukan poligami kecuali hanya kepada janda saja. Tidak pernah kepada wanita yang perawan. Memang ketika menikahi Aisyah ra, status Rasulullah SAW adalah seorang duda yang ditinggal mati isterinya.
Dalam menjawab masalah ini, sebenarnya syarat harus menikahi wanita yang berstatus janda bukanlah syarat untuk poligami. Meski Rasulullah SAW memang lebih banyak menikahi janda ketimbang yang masih gadis. Namun hal itu terpulang kepada pertimbangan teknis di masa itu yang umumnya untuk memuliakan para wanita atau mengambil hati tokoh di belakang wanita itu.
Pertimbangan ini tidak menjadi syarat untuk poligami secara baku dalam syariat Islam.
Sebagian kalangan juga ingin menghalangi poligami dengan dasar bahwa syarat berlaku adil dalam Al-Quran Al-Karim adalah sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan. Dengan demikian, maka poligami dilarang dalam Islam.
Padahal, meski ada ayat yang demikian, yang dimaksud dengan "keadilan tidak dapat dilakukan" adalah keadilan yang bersifat menyeluruh baik materi maupun ruhiyah. Sementara keadilan yang dituntut dalam sebuah poligami hanya sebatas keadilan secara sesuatu yang bisa diukur dan lebih bersifat materi. Sedangkan masalah cinta dalam dada, sangat sulit untuk diidentifikasi.
Namun demikian, Rasulullah SAW mengancam orang yang berlaku tidak adil kepada isterinya dengan ancaman berat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
The following have at various times been associated with a tsunami:
Aplikasi | Windows XP/2000 | Free Linux Red Hat 8.0/ Mandrake 9.0/ Knoppix 3.2/ dll |
Word processor | Word 2000 | 1. OpenOffice/StarWriter 2. AbiWord: with Indonesian option |
Spreadsheet | Excel 2000 | 1. OpenOffice/Starcalc 2. Gnumeric |
Presentation | PowerPoint 2000 | OpenOffice/StarImpress |
Database | Access 2000 | PHP/Phyton dengan MySQL/PostgreSQL |
E-mail | Outlook Express | Kmail, Evolution, dan Mozilla/Netscape Mail |
Browser | Internet Explorer | Konqueror, Mozilla/Netscape Opera 6.0 (not included) |
FTP | WS_FPT 6 or Cute FTP | gFTP 2.07 |
Firewall | ZoneAlarm Pro | Basic firewall included in the Red Hat Linux Installation. Shorewal di Mandrake atau langsung dengan iptables |
Anti-Virus | Norton Anti-Virus | Not required with inux, according to the experts |
PDF Writer | Acrobat Writer | OpenOffice/StarWriter: Print as PS or PDF File |
CD-R Recorder | Easy CD Creator | Xcdroast or Eroaster |
Image Viewer | ACDSee 3 | Konqueror’s built-in viewer or Pixie KDE Image Manager |
PDF Editor | Fireworks 4 | Gimp 1.2: seperti PhotoShop |
PDF Viewer | Acrobat Reader 4 | Acrobat reader 4, gv (GhostView), dan xpdf |
Archive Utility | Winzip 8 | Archiver (ark 1.9) atau yang lewat prompt: tar, gzip, bzip2, dll |
MP3 Player | Winamp 2.7 | XMMS 1.2.4 or KDE MultiMedia Player |
VCD Player | Xing Mpeg, etc. | Xine, MTV (mtvp), Mplayer, etc |
Web Server | IIS | Apache (digunakan lebih dari 60% domain di Internet) |
Mail Server | Exchange Server | Sendmail, Qmail, ostfix, dll |
Proxy Server | MS Proxy | Squid, dll |
FTP Server | IIS | Wu-FtPd, Pro-FTPd, Pure-FTPd, dll |
Sharing | Default: PDC, dll. | Samba, NFS, |
No | Alamat URL (situs) | Keterangan |
1 | Berita-berita terbaru seputar linux. Update-update program terbaru, isu-isu seputar dunia linux, artikel-artikel tentang linux | |
2 | ‘gudang’ program-program linux. Di sini kita bisa mendownload program-program linux langsung | |
3 | situs resmi linux secara internasional. Terdapat berbagai macam informasi tentang linux. Anda dapat mendapatkan gambaran linux secara keseluruhan melalui situs ini | |
4 | situs resmi linux untuk Indonesia. Di dalam situs ini terdapat berbagai informasi baru mengenai dunia linux di Indonesia. | |
5 | situs ini memuat berbagai berita dalam cakupan yang lebih luas. Selain berisi informasi mengenai linux, situs ini juga berisi berita-berita iptek secara umum. | |
6 | sama seperti http://freshmeat.net situs ini merupakan gudang-gudang program linux di internet. Jika anda seorang pemrogram maka anda dapat belajar pemograman open source dengan mengikuti salah satu proyek yang ada di SourceForge | |
7 | berbagai program yang ada di linux saat ini banyak dikemas dalam bentuk RPM. Di situs ini anda dapat menemukan dan mendownload paket RPM yang dibutuhkan. Situs ini juga menyediakan berbagai macam library | |
8 | situs ini merupakan situs resmi dari Linux Documentation Project. situs ini memuat berbagai dokumentasi tentang linux seperti FAQ, HowTo, man pages, dan lain-lain | |
9 | situs ini merupakan situs resmi dari window manager KDE. Dari sini dapat diperoleh berbagai informasi terbaru seputar KDE, misalnya: informasi pengembangan ataupun update-update program terbaru. | |
10 | situs resmi dari window manager GNOME, di situs ini terdapat link-link yang akan membawa ke berbagai situs yang terkait dengan GNOME. | |
11 | merupakan situs resmi dari distro mandrake. Di situs ini anda dapat menemukan berbagai informasi terbaru yang spesifik untuk distro mandrake. | |
12 | anda dapat menemukan theme-theme Xwindow untuk mengganti tampilan desktop theme anda. | |
13 | situs ini berisi theme-theme khusus window manager KDE. |
The only survivor of a shipwreck was washed up on a small, uninhabited island. He prayed feverishly for God to rescue him. Every day he scanned the horizon for help, but none seemed forthcoming. Exhausted, he eventually managed to build a little hut out of driftwood to protect himself from the elements, and to store his few possessions.
One day, after scavenging for food, he arrived home to find his little hut in flames, with smoke rolling up to the sky. He felt the worst had happened, and everything was lost. He was stunned with disbelief, grief, and anger. He cried out, "God! How could you do this to me?"
Early the next day, he was awakened by the sound of a ship approaching the island! It had come to rescue him! "How did you know I was here?" asked the weary man of his rescuers. "We saw your smoke signal," they replied.
1. Ketahuilah apa yang Halal dan apa yang tidak
Kita mungkin berpikir hanya gambar-gambar porno saja yang secara tidak diperbolehkan oleh Islam. Namun hal ini tidaklah benar. Pakaian yang tidak menutup aurat, ciuman, menyentuh (yang bukan muhrim), guyonan (bercanda) yang jorok (ngeres): semua hal ini tidaklah dibenarkan oleh Islam. Cobalah diskusikan dengan teman muslim kita yang dapat dipercaya, anggota keluarga berjenis kelamin sama atau seorang ustadz tentang hal ini. Tanyakanlah kepada mereka untuk memberikan kepada kalian persepsi Islam tentang hal ini.
2. Ingatlah akan pertanggungjawabanmu di hadapan Allah
Di Amerika dan di beberapa Negara lain, kamu bertanggungjawab atas segala tindakan yang kamu lakukan jika kamu sudah berumur 18 tahun. Di dalam Islam, kamu bertanggung jawab secara penuh jika kamu sudah baligh. Jadi mulai dari saat baligh dan seterusnya kamu tidak bias menganggap hal ini (pornografi) sebuah hal yang sepele. Mata kamu akan bersaksi atas apa saja yang telah kamu lihat pada ”Hari Pengadilan” nanti. Ingatlah nahwa Allah selalu mengawasi. Dialah yang Maha Adil lagi Maha Pemurah, Dia memberi pahala atas amal soleh yang kita lakukan dan dia akan menghukum kita atas amalan buruk yang kita lakukan.
3. Menyadari akan hal-hal yang haram
Ketika kita melihat poster atau reklame atau apa saja yang berbau pornografi, ingatlah apa hukumnya di dalam Islam untuk memandang hal tersebut, pertanggungjawaban mu kelak terhadap Allah, dan segeralah palingkanlah wajahmu dari hal tersebut. Jika kamu terus berlatih untuk menghindari pornografi insyaallah kamu akan terbiasa dan pada akhirnya akan menjadi refleks.
4. Jika kita melihatnya, segeralah mengingat Allah
Jika kamu di dalam situasi di mana kamu sulit untuk mengganti saluran tv, menutup browser internetmu atau memalingkan dirimu dari reklame yang berbau porno, mintalah pertolongan Allah. Kamu tidak perlu berdoa yang panjang-panjang. Berdoa’lah “La haula wa la quwwata illa billah” (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan kehendak Allah), doa ini pendek dan sederhana namun mengingatkanmu bahwa Dia lah yang mempunyai kekuasaan dan bisa menolongmu dari hal ini.
5. Berlindunglah kepada Allah dari Syaitan
Setan menggodamu untuk terjebak ke dalam hal ini. Meminta perlindungan dari Allah dengan berdoa: audzubillahi minasy syaithonirrojiim akan melindungimu dari syaitan yang berbisik untuk teris membaca atau melihat materi-materi yang berbau porno.
6. Bangun dan pergi
Jika kamu merasa tidak dapat berpaling dari melihat hal-hal porno segeralah tinggalkan tempat tersebut. Jalan-jalan atau lakukanlah aktivitas fisik untuk menghindari hal tersebut.
7. Hindari teman-temanmu yang terlibat pornografi
Jika ada temanmu yang suka melihat majalah-majalah dan website porno, bercanda jorok (“ngeres”) dan suka mendekati hal-hal yang berbau porno lainnya. Bantulah dia dengan nasihat yang tulus dan halus, atau hindari kontak yang terlalu sering dengan mereka. Karena mereka bisa mempengaruhimu, jadi langkah terbaik adalah untuk menjauhinya dengan mengingat akibat yang dapat terjadi pada dirimu, agama mu dan hubunganmu dengan Allah.
8. Menjauhlah dari sumber-sumber pornografi
Kadangkala kita dapat melihat hal-hal yang bernuansa porno di reklame dan di beberapa “sudut khusus kota” (red: lokalisasi). Hindarilah tempat ini sejauh mungkin. Jika ternyata kamu selalu melewatinya ketika pergi ke sekolah, cobalah ganti rute perjalanmu. Dan di musim panas menjauhlah dari pantai*
*kayaknya ini khusus untuk orang2 yang berada di negara empat musim namun intinya adalah hindarilah tempat-tempat di mana kamu akan banyak menemukan hal-hal bernuansa porno
9. Menonton TV atau browsing internet pada saat ada orang lain di sekitar kita
Godaan untuk melihat gambar-gambar porno semakin tinggi jika kamu sendirian di kamarmu melihat televisi atau membrowse internet. Cobalah untuk menghindari menonton TV dan membrowse internet hingga larut malam atau ketika kamu sedang sendirian.
10. Ingatlah bahwa kita adalah teladan
Jika kamu punya saudara/i yang lebih muda, pikirkanlah betapa buruknya contoh yang kamu akan berikan kepada mereka jika kamu ketahuan melihat hal-hal tesebut.
11. Untuk kaum pria, ingatlah adik perempuan atau ibu kita
Apakah kamu ingin melihat ibu atau saudarimu dalam majalah, situs, atau reklame porno? Tidak ada seorangpun yang masih berpikiran lurus menginginkan hal tersebut. Ingatlah ibu dan saudarimu, dan hal cukuplah hal tersebut membuatmu muak untuk melihat hal-hal berbau pornografi, insyaallah.
12. Minta seseorang untuk mengawasi kalian
Jika kamu merasa kamu sudah kecanduan, cobalah minta seseorang untuk menemanimu jika kamu menonton TV atau membrowse internet. Kamu tidak harus memberitahu mereka mengapa kamu meminta mereka menemani kamu. Metode ini mungkin bisa membantumu untuk menghindari pornografi atau materi-materi yang bernuansa pornografi. Ingat, kita akan mudah tergoda oleh syaitan ketika kita sedang sendirian. Duduk bersama dengan teman atau keluarga yang baik insyaallah akan menolong.
13. Puasa
Rasulullah Muhammad SAW menasehati kita untuk berpuasa untuk menundukkan hawa nafsu. Cobalah gunakan metode ini untuk mengatasi nafsu atau keinginan terhadap pornografi atau hal-hal yang sejenis.
14. Bertaubatlah dan kembalilah kepada Allah
Jika pada akhirnya kamu melihat juga hal-hal bernuansa porno, bertaubatlah kepada Allah. Mintalah pengampunan dari- Nya, dan lakukanlah amal baik sebagai pengganti amal buruk tersebut. Dia Maha Pengampun selama kamu bersungguh-sungguh dalam bertaubat.
15. Menyesali dan kenakanlah sanksi pada dirimu sendiri
Jika kamu tergelincir lagi, lakukan taubat lagi. Allah Maha Pengampun selama kita bersungguh-sungguh dalam bertobat. Namun kamu perlu mendisplinkan dirimu dengan berjanji pada dirimu sendiri, jika kamu melakukan hal tersebut lagi maka kamu akan bersedekah atau berpuasa selama satu hari.
Intinya adalah, jangan menyerah! Tetap berusaha. Berjuang adalah bagian dari hidup. Syaitan mempunyai berbagai macam cara dalam menggodamu. Namun dengan pertolongan Allah, kamu akan jadi pemenang, InsyaAllah.
Sumber: www.uwt.org